Rabu, 20 April 2011
Perompak Somalia
Jakarta - Hanya ada dua opsi dalam menyelesaikan kasus pembajakan kapal MV Sinar Kudus oleh perumpak Somalia: penuhi tuntutan perompak atau lakukan operasi militer. Dua opsi ini memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menjelaskan, memenuhi permintaan uang tebusan 3,5 juta dollar AS, sama saja membiarkan perompak mengulangi kegiatannya. Sementara, opsi operasi militer juga tidak mudah.
"Kita kurang banyak informasi intelijen untuk lakukan operasi karena Somalia jauh," kata Hasanuddin saat dihubungi detikcom, Selasa (12/4/2011).
Informasi tersebut, jelas Hasanuddin, antara lain, mengenai jumlah perompak, senjata yang digunakan perompak, bentuk kapal, dan posisi kapal bersandar.
"Kalau mau operasi militer kita harus punya data intelijen yang valid," ujar purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir Mayjen ini.
Dia menambahkan, jika opsi operasi militer yang diambil, risiko korban jiwa dari sandera juga semakin tinggi.
"Ketika disergap dan perompak yakin akan dibunuh, takutnya bukan membunuh pasukan kita, malah memburu sandera," ujarnya.
Hasanuddin mengatakan, sebenarnya jalur diplomasi dan penggunaan mediator biasa digunakan untuk menyelasaikan masalah pembajakan. Namun demikian, hal ini sulit dilakukan karena pemerintah Somalia sendiri juga tidak bisa menertibkan para perompak. Belum lagi, pemerintah RI juga tidak punya akses khusus ke perompak.
"Jadi cuma ada dua opsi, penuhi tuntutan perompak atau operasi militer," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Seperti diberitakan, Kapal MV Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomalaa, Sulawesi Selatan menuju ke Roterdam, Belanda, tanggal 16 Maret 2011 lalu. Kapal yang diawaki oleh 31 ABK, 20 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bermuatan biji nikel dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan.
Label: Serba Serbi
Diposting oleh Unknown di 20.4.11
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar